Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Alkes, Hakim Perberat Hukuman Adik Ratu Atut Jadi 7 Tahun

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Tubagus Chaeri Wardana/Antara
Tubagus Chaeri Wardana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Wawan adalah Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang terjerat dalam korupsi alat kesehatan. Selain hukuman kurungan, PT Jakarta menjatuhkan hukuman denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, paman dari Wakil Wali Kota Tangsel terpilih, Pilar Saga Ichan itu dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilI Rp58,02 miliar. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp18,02 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," berikut bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Adapun pembacaan putusan banding itu dipimpin oleh Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Kendati diperberat menjadi 7 tahun, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait TPPU Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," seperti tertuang dalam amar putusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper