Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Real Count Pilkada Kalsel: Sementara Denny Indrayana Unggul Tipis

Hingga penghitungan suara mencapai 66,63 persen mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 Denny Indrayana unggul tipis atas pesaingnya.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana saat menyampaikan visi misinya dalam debat Pilkada Kalsel 2020 yang ditayangkan, Kamis (5/11/2020)/ Youtube/TVRI Kalsel
Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana saat menyampaikan visi misinya dalam debat Pilkada Kalsel 2020 yang ditayangkan, Kamis (5/11/2020)/ Youtube/TVRI Kalsel

Bisnis.com, JAKARTA - Penghitungan suara pada Pilkada Kalimantan Selatan berdasar data dari TPS masih berlangsung di KPU.

Hingga penghitungan suara mencapai 66,63 persen mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 Denny Indrayana unggul tipis atas pesaingnya.

Data tersebut dihitung dari 6.043 dari 9.069 tempat pemungutan suara (TPS), hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Pasangan nomor urut 01 Cagub-Cawagub H. Sahbirin Noor , S.Sos., MH - H Muhidi meraih 49,9 persen dukungan.

Sementara pasangan nomor urut 02 Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. - Drs H Difriadi meraih 50.1 persen dukungan.

Data tersebut didasarkan pada penghitungan pada Minggu (13/12/2020) pukul 12:59:03.

Real Count Pilkada Kalsel: Sementara Denny Indrayana Unggul Tipis

Hasil sementara real count Pilkada Kalsel/KPU

Sebelumnya, saat hitung cepat, dua pasangan calon ini sama-sama unggul tipis berdasar perhitungan dua lembaga yang berbeda.

Lembaga survei Charta Politika dengan data yang sudah masuk 86,33 persen mengasilkan hitung cepat untuk keunggulan pasangan nomor urut 2, yaitu Denny-Difriadi. Pasangan ini memperoleh suara 50,66 persen. Sementara Sahbirin-Muhidin 49,34 persen.

Sedangkan lembaga survei Indikator dengan data masuk mencapai 90 persen mencatat Sahbirin-Muhidin unggul dengan raihan suara 50,12 persen. Sedangkan Denny-Difriadi 49,88 persen.

Sementara itu, Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana sempat melontarkan adanya kejanggalan dalam proses penghitungan suara hasil pemungutan suara Pilkada 2020 Kalimantan Selatan.

Denny dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Sabtu (12/12/2020), menyampaikan soal tertundanya proses penghitungan suara di beberapa daerah.

Saksinya, menurut Denny, kesulitan mendapatkan salinan C hasil penghitungan suara, bahkan harus berargumentasi dulu dengan petugas.

"Kami terima informasi, ada oknum petugas KPPS yang bahkan membawa formulir C-Hasil-KWK itu ke rumah. Berdasarkan mekanisme pemilu, ini jelas dilarang, bisa berpotensi terjadi manipulasi suara hasil penghitungan di TPS," katanya.

Tidak hanya itu, Denny juga merasa ada perlakukan yang tidak baik terhadap saksi paslon nomor urut 2. Saksi, katanya, banyak yang tidak diberikan salinan formulir C-Hasil-KWK, atau lembaran yang nantinya digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS.

Kejanggalan lainnya, lanjut Denny, yakni soal penghitungan suara di sejumlah TPS yang seluruh hasilnya mencoblos paslon nomor urut 1. Hasilnya sama persis dengan jumlah pemilih yang terdaftar di TPS itu.

"Ada di 3 TPS dan ternyata ada 10 TPS yang kejadiannya juga sama, bahkan tingkat kehadiran pemilih mencapai 100 persen. Hasil coblosnya pun 100 persen, padahal rata-rata kehadiran pemilih ke TPS hanya sekitar 50 persen saja," katanya.

Denny Indrayana menduga ada praktik-praktik curang dengan mengubah hasil penghitungan suara di TPS. Dia memastikan kalau dugaan ini dapat dipertangungjawabkan kebenarannya karena telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak.

"Ada pihak yang meminta aparat untuk merubah suara, dan setelah dikonfirmasi ternyata benar. Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan," ucapnya.

Denny menegaskan banyaknya potensi kecurangan selama proses penghitungan suara yang tengah berlangsung saat ini dan pihaknya memastikan akan melakukan investigasi secara mendalam.

Selain itu, Denny mengajak seluruh pihak untuk menyelamatkan kemenangan masyarakat Kalimantan Selatan dengan mengawal proses penghitungan suara dengan cara yang terhormat dan bermartabat.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada kecurangan, apalagi yang berlangsung di depan mata kami,” ujarnya. 

Selain itu, Denny Indrayana juga memberikan peringatan kepada siapa pun yang melakukan manipulasi suara jelas akan mendapatkan sanksi yang ancaman hukumannya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp144 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : KPU
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper