Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Hal Ini, Kinerja HAM Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Merosot

Total skor indeks kinerja HAM 2020 yang dirilis Setara Institute menunjukkan adanya penurunan dari 3,2 pada 2019 menjadi 2,9 pada 2020.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Kinerja HAM Tahun 2020 yang dirilis Setara Institute menunjukkan terjadi penurunan indeks pada mayoritas kategori HAM jika dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.

Perinciannya, dari 11 indikator atau variabel penegakkan hak asasi manusia (HAM), hanya indeks Kebebasan Beragama/Beribadah yang naik yaitu dari 2,4 pada 2019 menjadi 2,5 pada tahun ini.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan bahwa dari temuan dalam penelitian, Setara Institute mencatat bahwa skor rerata untuk seluruh variabel atau indikator pada Indeks HAM 2020 adalah 2,9 atau menurun secara signifikan dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3,2.

Perincian penurunan skor tersebut, sambungnya, terdapat pada indikator Hak Sipil dan Politik sebesar 0,2 dan pada Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebesar 0,4.

“Deklinasi angka indeks tersebut disebabkan oleh adanya UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang secara normatif telah mengikis jaminan hak asasi manusia. Proses pembentukan UU Cipta Kerja dan penanganan penolakan oleh warga negara telah berdampak pada pelanggaran hak sipil dan politik,” kata Sayyidatul dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Setara Institute juga menyoroti variabel Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa lalu dengan adanya pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin bahwa kasus Semanggi I dan II bukanlah termasuk pelanggaran HAM Berat.

Namun, apresiasi perlu diberikan terhadap PTUN Jakarta dimana melalui putusannya No. 99/G/2020/PTUN-JKT telah memutus sikap Jaksa Agung Burhanuddin sebagai perbuatan melawan hukum dan mengandung asas kebohongan.

Walhasil, indeks variabel Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu, yang merupakan sub-indikator Hak Memperoleh Keadilan, pada tahun ini naik tipis yakni 0,2 dari 1,3 menjadi 1,5.

Kendati demikian, Sayyidatul menilai sikap Jaksa Agung telah merusak harapan masyarakat akan penuntasan sejumlah Pelanggaran HAM Berat yang tak kunjung terselesaikan hingga kini.

Adapun, dalam indeks ini, skala pengukuran ditetapkan dengan rentang nilai 1-7, dimana angka 1 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling rendah dan angka 7 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper