Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU TNI, Setara Institute Soroti Perluasan Peran Militer di Ranah Sipil

Setara Institute menyoroti revisi UU TNI yang tengah dibahas saat ini kental dengan upaya memperluas peran militer di ranah sipil.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kanan) tiba di Papua, Senin (17/4/2023), untuk memimpin evaluasi operasi pencarian dan penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kanan) tiba di Papua, Senin (17/4/2023), untuk memimpin evaluasi operasi pencarian dan penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Eksekutif Setara Institute Hendardi menyoroti revisi UU TNI yang tengah dibahas saat ini kental dengan upaya memperluas peran militer di ranah sipil.

Dia menuturkan hal itu tercermin dari pembahasan rencana penambahan komando daerah militer (kodam) di 38 provinsi di Indonesia oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Darat (AS), yang terus berlanjut menambah pelik persoalan agenda reformasi militer.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023), Hendardi menilai agenda reformasi militer baru-baru ini juga memiliki gangguan serius melalui materi usulan perubahan dalam revisi UU TNI.

“Substansi yang diajukan maupun dampak yang dihasilkan dari 2 wacana ini kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan menghadapi kompleksitas ancaman dan peningkatan profesionalitas militer,” katanya.

Dalam konteks revisi UU TNI, hal tersebut terlihat dalam perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat (2).

Sementara, dalam hal penambahan kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah.

Struktur TNI mengikuti struktur administrasi pemerintah tersebut juga, katanya, bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UU TNI sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasannya.

“Dengan kondisi demikian, dua wacana ini secara nyata memiliki dampak legitimasi perluasan peran militer di ranah sipil dari tingkat pusat (melalui revisi UU TNI) hingga ke tingkat daerah (melalui penambahan kodam),” kata Hendardi.

“Dua puluh lima tahun reformasi, salah satunya mengenai reformasi militer, nyatanya belum cukup membawa konsistensi perubahan dalam agenda reformasi militer,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Setara Institute memiliki empat catatan:

1. Agenda reformasi TNI seharusnya semakin mendorong TNI untuk benar-benar konsisten dan memfokuskan diri untuk penguatan bidang pertahanan negara, terutama dalam menghadapi ancaman dari luar, terlebih dengan kondisi global yang berada di era VUCA atau volatility (volatilitas), uncertainty (ketidakpastian), complexity (kompleksitas), ambiguity (ambiguitas.

Dikatakan, ketidakpastian ancaman ke depannya dapat terjadi, sebagimana dunia dikejutkan dengan pandemi dan konflik Rusia-Ukraina. Dengan kondisi demikian, seharusnya membuat TNI mengutamakan orientasi ke luar dalam paradigma pertahanan negara.

2. Wacana revisi UU TNI dan penambahan kodam bukan hanya belum memperlihatkan urgensi pelaksanaannya, tetapi juga seakan memperlihatkan minimnya visi dan desain modernisasi pertahanan dalam menjawab tantangan kondisi global.

Basis argumen yang disampaikan ke publik pun tidak relevan antara tujuan dan implementasi, yakni penguatan pertahanan menghadapi ancaman, tetapi dengan cara perluasan peran militer di ranah sipil.

3. Dalam situasi damai, meskipun dinamika ancaman semakin berkembang, seharusnya penguatan pertahanan dilakukan dengan cara-cara yang modern, diantaranya pemanfaatan teknologi pertahanan, bukan dengan pengulangan cara-cara konvensional.

Selain itu, akan lebih efektif juga jika penempatan Kodam difokuskan di daerah perbatasan maupun terluar guna memastikan pertahanan dan kedaulatan negara.

4. Mengingat dinamika global dan ancaman pertahanan dari luar yang semakin berkembang, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU sebagaimana amanat konstitusi semestinya mendorong agar TNI memperkuat kapasitas prajurit maupun kelembagaan, baik dengan penguatan alutsista, penguatan skill tempur prajurit, latihan militer gabungan, update teknologi untuk penguatan pertahanan, hingga peningkatan kesejahteraan prajurit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper