Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU TNI, Jokowi: Masih Proses Pembahasan!

Presiden Jokowi irit bicara soal revisi UU TNI yang mengatur perluasan kewenangan militer atau penambahan jabatan untuk TNI aktif.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kanan) tiba di Papua, Senin (17/4/2023), untuk memimpin evaluasi operasi pencarian dan penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kanan) tiba di Papua, Senin (17/4/2023), untuk memimpin evaluasi operasi pencarian dan penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih irit bicara terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Kepala Negara menegaskan tak mau membahas aturan yang memberi lebih banyak jabatan sipil ke militer aktif tersebut karena aturan itu saat ini masih dalam pembahasan.

“Nanti kalau sudah selesai baru komentari. Saat ini, baru dalam proses pembahasan. Kalau sudah selesai baru dikomentari,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Senin (15/5/2023).

Sekadar informasi, Mabes TNI berniat mengusulkan revisi UU TNI. Rencana itu diprotes sejumlah kelompok masyarakat sipil, sebab salah satu poin yang disoroti dari revisi itu adalah perluasan kewenangan militer yaitu menambah delapan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI.

Pada UU TNI sebelumnya, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Adapun, delapan jabatan baru yang diatur pada RUU TNI adalah kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan.

Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

 

 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper