Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih irit bicara terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Kepala Negara menegaskan tak mau membahas aturan yang memberi lebih banyak jabatan sipil ke militer aktif tersebut karena aturan itu saat ini masih dalam pembahasan.
“Nanti kalau sudah selesai baru komentari. Saat ini, baru dalam proses pembahasan. Kalau sudah selesai baru dikomentari,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Senin (15/5/2023).
Sekadar informasi, Mabes TNI berniat mengusulkan revisi UU TNI. Rencana itu diprotes sejumlah kelompok masyarakat sipil, sebab salah satu poin yang disoroti dari revisi itu adalah perluasan kewenangan militer yaitu menambah delapan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI.
Pada UU TNI sebelumnya, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Adapun, delapan jabatan baru yang diatur pada RUU TNI adalah kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan.
Baca Juga
Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.