Bisnis.com, JAKARTA - Setara Institute mendesak aparat penegak hukum menumpas secara tuntas kasus yang terjadi di pos polisi di Kupang dan perusakan markas Polres Jeneponto.
Seperti diketahui, kasus ini diduga melibatkan anggota TNI yang melakukan pengeruskaan pos polisi di Kuanino Kupang dan Polres Jeneponto beberapa hari lalu.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta kepada insitusi Polri dan TNI untuk menindak tegas oknum yang membuat hal sembrono tersebut.
“Pimpinan masing-masing institusi (TNI/Polri) juga harus menjamin tidak ada upaya melindungi pelaku jika berasal dari institusi mereka, serta menindak tegas oknum-oknum aparat yang diduga terlibat,” kata Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Dia meminta oknum aparat itu bukan hanya sekedar ditegur, penempatan khusus, atau mutasi. Tetapi, juga pemecatan hingga tuntutan pidana.
Kasus ini, katanya, tidak cukup hanya direspons dengan konferensi pers bersama. Sebab, pembiaran atas peristiwa semacam itu akan menimbulkan normalisasi yang berdampak sangat membahayakan.
Baca Juga
“Respons artifisial dan simbolik, tanpa penyelesaian hukum, hanya akan menjadi pemicu demoralisasi anggota Polri dan mengikis legitimisasi kepemimpinan Kapolri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hendardi meminta Presiden dan DPR untuk mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer. Hal ini dilakukan untuk menegaskan kepada semua orang, jika melakukan tindakan pidana umum, sekalipun dia seorang anggota TNI, tetap harus tunduk pada peradilan umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, hujan batu serta bom molotov menyasar markas Polres Jeneponto, pada Kamis (27/4/2023) dini hari waktu setempat.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang mengatakan bahwa yang diserang adalah ruangan Propam Polres Jeneponto. Penyerangan dilakukan oleh kurang lebih 100 orang tidak dikenal (OTK).
"Benar (telah diserang). Oleh OTK," kata Komang kepada wartawan, Kamis (27/4/2034)
Selain ruangan propam, Masjid Asy Syurti juga dihujani batu. Bahkan, dalam penyerangan itu, terdengar beberapa bunyi tembakan dari para pelaku.