Bisnis.com, JAKARTA - Sehari menjelang Pilkada serentak 2020, masyarakat perlu mengetahui jadwal pencoblosan yang akan dimulai pada esok hari, Rabu (9/12/2020).
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi waktu pencoblosan menjadi lima kelompok. Berdasarkan aturan dari KPU, pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 - 13.00.
Dari jadwal tersebut, KPU mengatur waktu datang tiap pemilih menjadi lima kelompok. Pengelompokan tersebut dilakukan agar menghindari adanya kerumunan.
Waktu tersebut dibagi menjadi pertama, pukul 07.00 - 08.00. Kedua, pukul 08.00 - 09.00. Ketiga, pukul 09.00 - 10.00.
Lalu dilanjutkan kelompok keempat, 10.00 - 11.00, dan kelima pukul 11.00 - 12.00.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan khusus pada pukul 12.00 - 13.00, diperuntukkan bagi pemilih dengan ragam kondisi seperti yang tengah dirawat di rumah sakit atau ke rumah pemilih.
Baca Juga
“Ada formulir namanya C Pemberitahuan. Di situ akan dituliskan dua informasi. Pemilihan dilaksanakan jam 07.00 sampai jam 13.00. Anda boleh hadir pada jam sekian. Jadi sudah ada form C Pemberitahuan,” katanya, Senin (7/12/2020).
Untuk mengawasi proses Pilkada serentak 2020 yang akan dilakukan di 270 daerah ini, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan kesiapan Pilkada serentak 2020 agar berjalan adil dan demokratis menjelang hari pemungutan suara.