Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengarahkan satgas di daerah untuk membantu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di TPS yakni mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan.
“Kami imbau kepada satgas daerah untuk ikut membantu penyelenggara Pilkada di TPS , menegakkan disiplin protokol kesehatan,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).
Lebih lanjut, bagi para pelanggar protokol kesehatan, kerumunan misalnya, Satgas akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan tersebut tidak digubris, maka Satgas bisa mengambil langkah-langkah tegas yakni hingga membubarkan keramaian untuk mencegah terjadinya penularan di lokasi pilkada tersebut.
Senada, jika pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh perorangan, peringatan juga akan diberikan terlebih dahulu tetapi jika tetap ‘ngeyel’ maka si pelanggar bisa tidak diizinkan masuk ke TPS.
Wiku juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan untuk melakukan penundaan pilkada di zona merah.
Namun, dia memastikan bahwa upaya meminimalisir penularan Covid-19 adalah melalui kedisiplin semua orang dalam menerapkan protokol kesehatan dan ketegasan dalam penegakkannnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Bawaslu meminta penyelenggara Pilkada 2020 mengantisipasi pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember agar tak menyebabkan kerumunan.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa selama masa kampanye 29 September - 5 Desember 2020, Bawaslu menemukan adanya sejumlah pelanggaran seperti jumlah melebihi kapasitas dan kepatuhan protokol.
Lebih lanjut pada saat pelanggaran tersebut, Bawaslu berwenang untuk memberikan peringatan serta mengingatkan pada kepatuhan protokol kesehatan. Pihaknya juga membubarkan agenda kampanye melanggar prokes bersama kepolisian dan Satgas Covid-19.