Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Peringatkan Lagi KPU soal Kerumunan

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa selama masa kampanye 29 September - 5 Desember 2020, Bawaslu menemukan adanya sejumlah pelanggaran ihwal kepatuhan protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Abhan memberi salam ke wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ketua Bawaslu Abhan memberi salam ke wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penyelenggara Pilkada 2020 mengantisipasi pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember agar tak menyebabkan kerumunan.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa selama masa kampanye 29 September - 5 Desember 2020, Bawaslu menemukan adanya sejumlah pelanggaran seperti jumlah melebihi kapasitas dan kepatuhan protokol.

Lebih lanjut pada saat pelanggaran tersebut, Bawaslu berwenang untuk memberikan peringatan serta mengingatkan pada kepatuhan protokol kesehatan. Pihaknya juga membubarkan agenda kampanye melanggar prokes bersama kepolisian dan Satgas Covid-19.

Dari pengalaman tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk mengantisipasi kerumunan selama masa pencoblosan 9 Desember nanti.

“Saya pikir juga nanti antisipasi hari pemungutan. Mungkin di TPS, KPU sudah mengatur sedemikian rupa, mulai dari PKPU 6, 10, 13 diatur ada 15 hal baru saya kira akan tertib. Tetapi bagaimana di luar TPS,” terangnya saat diskusi virtual, Senin (7/12/2020).

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa penyelenggara telah mengatur hari pelaksanaan untuk menghindari adanya kerumunan.

Berdasarkan regulasi yang ada, pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 - 13.00. Dari jadwal tersebut, KPU mengatur waktu datang tiap pemilih menjadi lima kelompok.

Kelima waktu tersebut adalah kelompok pukul 07.00 - 08.00, pukul 08.00 - 09.00, pukul 09.00 - 10.00, 10.00 - 11.00 dan pukul 11.00 - 12.00. Sementara itu pukul 12.00 - 13.00 dikhususnya bagi pemilih dengan ragam kondisi seperti yang tengah dirawat di rumah sakit atau ke rumah pemilih.

“Ada formulir namanya C Pemberitahuan. Di situ akan dituliskan dua informasi. Pemilihan dilaksanakan jam 07.00 sampai jam 13.00. Anda boleh hadir pada jam sekian. Jadi sudah ada form C Pemberitahuan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper