Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi Bansos oleh KPK membuat para netizen ramai dengan kecaman.
Pasalnya, kejadian tersebut karena hanya berselang sepuluh hari setelah penangkapan atas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus korupsi ekspor menur.
Warganet geram hingga tagar #mensos pun menjadi trending topic. Demikian juga dengan media sosial Facebook yang diramaikan dengan status kecaman atas kasus korupsi yang melanda anggota kabinet pemerintahan Presiden Jokowi.
Hanya saja telepon genggam Juliari tidak bisa dihubungi untuk meminta tanggapan atas dugaan kasus korupsi menimpanya tersebut. Pesan singkat yang dikirim Bisnis pun belum dibalas.
Sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh KPK, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menuai beragam komentar warganet yang geram.
Salah satu komentar itu datang dari politisi dalam negeri sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring.
Baca Juga
"Astaghfirullahal 'azhiim, satu menteri lagi kena..." katanya merujuk pada kasus serupa yang menimpa kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya.
Banyak warganet lainnya menilai tindakan Mensos Juliari untuk mengkorupsi dana bansos adalah tindakan "memalukan", apalagi di tengah situasi pandemi yang menyusahkan banyak warga Indonesia.
Sebuah akun di Facebook mengingatkan akan ancaman hukuman mati bagi koruptor bantuan sosial Covid-19 sebagaimana pernah dikemukakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Yang nyolong dana Covid akan dinukum mati. Benarkah begitu?,” bunyi status Syafrudin Al seperti dikutip, Minggu (6/12). Pernyataan itu dibalas pemilik akun lainnya dengan mempertanyakan apa benar ada aturan demikian.
KPK sebelumnya menetapkan Juliari sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya.
"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12) dini hari.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.