Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menggunakan uang korupsi dana bansos Covid-19 untuk keperluan pribadi. Dia menduga Juliari menerima suap dari penyaluran bansos tahap pertama dan kedua.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB [Juliari] melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dinihari.
Firli menjelaskan, uang itu kemudian dikelola seorang bernama EK alias Eko dan SN alias Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari. "Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucapnya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan paket sembako periode kedua terkumpul komisi sekitar Rp8,8 miliar sepanjang Oktober-Desember 2020. Menurut Firli, uang ini juga diperuntukkan mendanai keperluan Juliari.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY.
Komisi antirasuah ini lantas menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah JPB atau Juliari, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.
Sementara itu, dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.