Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
Wenny ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (3/12/2020).
KPK juga menetapkan Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny serta Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Tiono sebagai penerima suap.
Sementara itu, Hedi Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Adronika Putra Delta ditetapkan sebagai pemberi suap oleh lembaga anti rasuah.
Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyampaikan bahwa ada sejumlah barang bukti yang juga diamankan bersamaan dengan penangkapan calon petahana Bupati Banggai Laut yang diusung oleh PDI Perjuangan itu.
"Sejauh ini, bukti yang sudah diamankan dalam giat tangkap ini adalah sejumlah uang dalam bentuk rupiah yang terdiri dari pecahan ratusan ribu yang jumlah totalnya masih akan dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terperiksa," ungkapnya lewat pesan singkat, Jumat (4/12).
Secara keseluruhan, ada 16 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.