Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Wenny Bukamo terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (3/12/2020). Selain dia, ada 15 orang lainnya yang juga ditangkap KPK.
Petugas KPK membawa sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Petugas KPK membawa sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.

Wenny ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (3/12/2020).

KPK juga menetapkan Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny serta Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Tiono sebagai penerima suap.

Sementara itu, Hedi Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Adronika Putra Delta ditetapkan sebagai pemberi suap oleh lembaga anti rasuah.

Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyampaikan bahwa ada sejumlah barang bukti yang juga diamankan bersamaan dengan penangkapan calon petahana Bupati Banggai Laut yang diusung oleh PDI Perjuangan itu.

"Sejauh ini, bukti yang sudah diamankan dalam giat tangkap ini adalah sejumlah uang dalam bentuk rupiah yang terdiri dari pecahan ratusan ribu yang jumlah totalnya masih akan dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terperiksa," ungkapnya lewat pesan singkat, Jumat (4/12).

Secara keseluruhan, ada 16 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper