Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri berhasil merepatriasi 43 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Suriah dan Uni Emirat Arab (UEA).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut difasilitasi oleh dua Perwakilan RI di Timur Tengah. Pertama, KBRI Damaskus berhasil memulangkan 40 PMI yang diduga korban TPPO pada 27 November 2020 dan KBRI Abu Dhabi berhasil memulangkan tiga PMI pada 30 November 2020.
“Masih maraknya pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah saat kebijakan moratorium menunjukkan bahwa mereka rentan menjadi korban TPPO,” ujarnya saat press briefing, Kamis (3/12/2020).
Usai repatriasi, Kemlu telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Bareskrim Polri agar mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan mereka ke Timur Tengah.
Seperti diketahui, sindikat perdagangan manusia ke Timur Tengah termasuk yang terbesar dan telah menelan banyak korban. Korban banyak termakan rayuan lantaran diiming-imingi dengan gaji yang besar.
Pada tahun lalu, Mabes Polri bahkan telah meringkus delapan orang yang terlibat dalam TPPO sekitar 1.200 WNI ke Timur Tengah, seperti Suriah, Maroko, Arab Saudi, Turki, dan lainnya. Korban tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat.
Baca Juga
Sebelumnya, dua pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingatkan pelaku perdagangan orang disebut mengambil keuntungan dari dampak pandemi Covid-19 khususnya dengan dengan mengincar kalangan migran dan bahkan anak-anak yang putus sekolah.
Menurut mereka, pelambatan ekonomi global mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan, putus asa, dan berisiko dieksploitasi.
PBB memperkirakan sekitar 25 juta orang di seluruh dunia menjadi korban ketenagakerjaan dan eksploitasi seksual. Angka itu mungkin bertambah selagi layanan bantuan saat ini terhenti dan upaya penegakan keadilan juga terkendala.