Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi dan Modus Perdagangan Bayi di Jabar, Diincar Sejak Dalam Kandungan

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi internasional sudah memesan bayi sejak di dalam kandungan.Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus jual be
Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan perdagangan bayi ke Singapura saat digiring di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Rubby Jovan
Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan perdagangan bayi ke Singapura saat digiring di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi internasional sudah memesan anak tersebut sejak di dalam kandungan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus jual beli bayi ini ditemukan di media sosial Facebook. Modusnya, orang tua mulanya "mengiklankan" bayinya saat dalam kandungan ke Facebook untuk mencari adopter.

Setelah itu, tersangka AF selaku pengumpul bayi menghubungi orang tua bayi untuk menawarkan diri sebagai adopter. Pada intinya, AF mengaku bakal merawat bayi itu dengan suaminya secara pribadi.

"Modus operandi yang bisa kami sampaikan di sini adalah tersangka AF yang merupakan perekrut dari jaringan bayi ini menghubungi orang tua bayi yang mengiklankan bayi yang masih dalam kandungan lewat media sosial yaitu Facebook," ujar Hendra kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Singkatnya, AF dan orang tua bayi sepakat untuk melakukan pertemuan. Sebelum terjadi kesepakatan, AF menanyakan persyaratan yang diminta orang tua agar bisa menjadi adaptor.

Setelah pembahasan kesepakatan itu, orang tua dan AF bersepakat bahwa adopsi bayi itu mencapai Rp10 juta. Adapun saat bayi lahir, orang tua bakal diberikan uang Rp600.000 untuk persalinan.

Hanya saja saat tersangka membawa bayi itu, orang tua sekaligus pelapor tidak bertemu dengan AF.

"Kemudian sisanya akan diberikan keesokan harinya. Sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka. Dan tersangka membawa anak pelapor, akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang," imbuhnya.

Kronologi Perdagangan Bayi ke Singapura 

Dalam hal ini, Polda Jabar telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pendalaman, sindikat ini telah melakukan perdagangan bayi sejak 2023. Total, bayi yang telah diperdagangkan mencapai 25 orang.

Selanjutnya, setelah bayi itu diambil oleh dari orang tuanya, sindikat ini menyalurkannya ke empat orang sebagai penampung berinisial M (35), Y (35), Y (45) dan W (DPO).

Setelah diterima penampung, bayi itu kemudian disalurkan ke YN sebagai pengasuh sampai berusia dua sampai dengan tiga bulan. Setelahnya, bayi itu dikirimkan ke Jakarta atas perintah tersangka L.

"Setelah berusia 2 sampai 3 bulan atau sesuai dengan permintaan tersangka L bayi-bayi tersebut dikirim ke Jakarta," tutur Hendra.

Setelah di Jakarta, bayi ini kemudian dikirim ke Pontianak untuk dibuatkan berkas dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi seperti akta, KK hingga paspor.

Selama proses itu, bayi-bayi tersebut diasuh oleh beberapa pengasuh di Pontianak dengan upah Rp2,5 juta. Dalam hal ini, ada juga tersangka S berperan sebagai pembuat dokumen palsu.

Selain pembuat dokumen palsu, S juga berperan sebagai pencari orang tua kandung palsu dengan imbalan Rp5 juta sampai dengan Rp6 juta.

"Kemudian bayi-bayi ini selanjutnya diadopsi secara ilegal di Negara Singapura," pungkasnya.

6 Bayi Selamat 

Adapun, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan enam bayi dari sindikat ini.

Dia juga merincikan total ada 15 bayi yang telah dikirimkan ke Singapura. Sementara, empat bayi lainnya masih dilakukan pendalaman.

"Singapura yang jelas 15. Yang 10? Nah ini yang kemarin 6 diselamatkan di Pontianak. Sisanya kan ada data itu ada yang ngurus dokumen-dokumen tuh ditolak," tutur Surawan.

Dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini agar bisa terungkap secara benderang.

"Masih dicari, iya," tutur Surawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro