Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenlu Kecam Penyiksaan Terhadap Pekerja Migran di Malaysia

Seorang pekerja migran Indonesia di sektor domestik dilaporkan mengalami penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Ilustrasi - Aksi peduli tenaga kerja INdonesia./JIBI
Ilustrasi - Aksi peduli tenaga kerja INdonesia./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mengecam penyiksaan yang dilakukan warga Kuala Lumpur, Malaysia terhadap pekerja migran asal Indonesia.

Seorang pekerja migran Indonesia sektor domestik berinisial MH dilaporkan mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur Malaysia.

MH berhasil diselamatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. Saat ini pelaku telah ditahan aparat.

MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan. Saat ini MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.

“Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia,” tulis keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Kamis (26/11/2020).

Kasus ini bukan pertama kalinya dialami pekerja migran Indonesia di Negeri Jiran. Terakhir kasus kekerasan juga dialami salah satu pekerja Adelina Lisau di Penang. Hingga kini pelaku belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.

“Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku,” tulis keterangan itu.

Selain itu, Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.

Menurut Kemenlu, KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitong proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper