Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perangi Praktik Money Laundering, Ini Usulan Kepala PPATK

Satgas Statistik akan mengelola data properti yang diblokir, disita, dan dirampas. Termasuk data bantuan hukum timbal balik atau permintaan kerja sama internasional lainnya yang diajukan dan yang diterima. Data statistik ini dapat dipergunakan oleh pihak-pihak terkait
Dian Ediana Rae/Antara-Yudhi Mahatma
Dian Ediana Rae/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA –  Kepala Pusat Pelaporan dana Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyampaikan urgensi pembentukan Satuan Tugas Data Statistik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Satgas ini dibentuk untuk mengelola data statistik yang dimiliki oleh Kementerian Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU sehingga dapat digunakan untuk menjadi bahan tindak lanjut atau keputusan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

Dalam konteks MER, keberadaan Satgas Statistik diharap dapat meningkatkan nilai kepatuhan Indonesia pada Rekomendasi FATF ke-33, terkait dengan data statistik. Satgas Statistik akan membangun Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), juga termasuk data penegakan hukum TPPU dan TPPT dari proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.

“Satgas Statistik juga akan mengelola data properti yang diblokir, disita, dan dirampas. Termasuk data bantuan hukum timbal balik atau permintaan kerja sama internasional lainnya yang diajukan dan yang diterima. Data statistik ini dapat dipergunakan oleh pihak-pihak terkait,” kata Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Rabu  (2/12/2020).

Selain pembentukan Satgas, dalam pertemuan Komite TPPU ini adalah rencana pembentukan Public-Private Partnership (PPP). PPP bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas laporan transaksi keuangan mencurigakan ((LTKM) sesuai dengan prioritas nasional.

Selain itu, PPP bertujuan untuk optimalisasi penanganan kasus-kasus TPPU tertentu sekaligus asset recovery. PPP akan dibentuk sebagai sebuah wadah koordinasi di mana PPATK, Lembaga Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan Pihak Pelapor akan bergabung untuk membahas mengenai kasus-kasus tertentu.

“Kami mohon dukungan dari anggota Komite TPPU dan seluruh pihak terkait dalam pembentukan PPP, yang rencananya akan diluncurkan pada bulan Desember 2020,” harap Dian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum mengoptimalkan instrumen hukumnya untuk menekan praktik tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Hal ini terungkap dalam pertemuan terbatas Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang dipimpin Mahfud MD.

Pertemuan terbatas tersebut secara spesifik membahas penanganan perkara TPPU serta pemanfaatan laporan PPATK oleh penegak hukum yang perlu untuk terus ditingkatkan.

“Secara filosofis, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 didasari untuk melakukan transformasi kewenangan penyidikan, dari semula single-investigator menjadi multi-investigator,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga berharap seluruh penegak hukum dapat berkoordinasi dengan intensif, sekaligus mengevaluasi praktik implementasi UU TPPU agar penegakan hukum anti-pencucian uang dapat berjalan optimal.

“Penggunaan instrumen hukum anti-pencucian uang juga dapat memberikan dampak positif penilaian dunia internasional, karena sebagai bukti terjaganya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” lanjut Mahfud.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper