Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Fahri Hamzah Dapat Izin Ekspor Benih Lobster 2 Hari Sebelum Kebijakan Keluar

Fahri mengaku mengurus izin sudah dari jauh-jauh hari mengingat kebijakan pemerintah bersifat terbuka
Fadli Zon (kanan) dan Fahri Hamzah (kiri) memberi keterangan pers seusai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (13/8/2020) / Youtube Setpres
Fadli Zon (kanan) dan Fahri Hamzah (kiri) memberi keterangan pers seusai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (13/8/2020) / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akui dapat izin ekspor benih lobster dua hari sebelum kebijakan ekspor benih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) keluar.

Farhi menyebut, perusahaannya PT Nusa Tenggara Budidaya, mendapat izin 2 Mei 2020, dua hari sebelum kebijakan ekspor benih Menteri KKP keluar.

Fahri mengaku mengurus izin sudah dari jauh-jauh hari mengingat kebijakan pemerintah bersifat terbuka, sehingga pelaku pasar sudah mempersiapkan diri, bahkan sebelum kebijakan keluar.

“Prosesnya ada 30 ceklis yang dinilai oleh pemerintah dari administrasi. Sebelum kita ajukan izin, kita harus punya nelayan binaan dibagi dua, nelayan penangkap dan nelayan budidaya. Kemudian, kita harus ada MoU dengan mereka, sebab di antaranya peraturan pemerintah supaya kita membeli dari nelayan di atas Rp5.000 terutama untuk benih pasir. Itu supaya nelayan dapat harga yang baik,” jelasnya dalam acara Mata Najwa, Rabu (25/11/2020).

Fahri juga menyebut bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, banyak nelayan yang senang, karena langsung memberikan mereka penghidupan.

“Semua nelayan pesta dan senang dengan kebijakan ini karena memberkan mereka kehidupan,” lanjutnya.

Fahri mulai mengurus administrasinya mulai April, lalu Mei mulai beroperasi sambil mengurus perizinan dan verifikasi seluruh administrasi.

“Ada petugas ke lapangan juga di cek ada nelayannya apa tidak, ada kantornya atau tidak, koperasinya, kantor untuk penampungan, dan cek izin karantina itu secara detail. Izinnya keluar Juli dan kita harus mulai langsung belanja,” ujarnya.

Nelayan, menurut Fahri, tidak dirugikan karena menjual putus. Sementara itu, perusahaan milik Fahri malah rugi saat pengiriman benih pertama dan kedua, sehingga memutuskan menyetop operasi.

“[Benih] umurnya cuma 2-5 hari harus segera dikirim, kalau ubah warna harganya jatuh. Nelayan tidak ada rugi karena dia jual putus. Kami pengiriman pertama 16 Juli, rugi saya, lumayan buat pensiunan, pertama rugi Rp200 jutaan. Kemudian, kedua Rp180 jutaan. Saya bilang setop karena pasti ada masalah di tata kelolanya,” papar Fahri.

Selama mengajukan perizinan, Fahri mengatakan proses administrasinya transparan, rapatnya terbuka, dan dijalankan dengan baik.

Namun, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan proses penetapan perusahaan sampai perusahaan bisa ekspor mencurigakan.

Pasalnya, setelah keputusan keran ekspor benih lobster dibuka, banyak perusahaan langsung berbondong-bondong mengajukan perizinan, bahkan langsung melakukan ekspor dalam waktu dekat.

“Kalau daam putusannya Dirjen Perikanan Tangkap KKP Nomor 51/2020 kan disebutkan yang diperbolehkan hanya 139.475.000 ekor per tahun. Sedangkan pada bulan Mei atau Juni sudah ada 26 perusahaan, termasuk perusahaan bang Fahri. Kalau satu perusahaan [ekspor] 20-25 juta benih, 26 perusahaan, total dalam satu tahun ekspor akan mencapai 600 juta, ini akan menyalahi apa yang sudah diputuskan,” jelasnya.

Susan mengatakan, yang menjadi sorotan dan luput dari pandangan banyak orang adalah bahwa ketika peraturan menteri tersebut keluar, perusahaan eksportir berbondong-bondong datang kepada basis nelayan dan menawarkan nelayan untuk melakukan penangkapan benih lobster.

“Ini terjadi di beberapa titik, alih profesi ini yang tidak disikapi,” terangnya.

Selain itu, ada syarat sebelum ekspor harus dibutkikan secara berkelanjutan dengan pelepasliaran lobster beberapa persen, menurutnya harusnya paling cepat dilakukan satu tahun. Sementara, perusahaan eksportir bisa langsung ekspor dalam hitungan bulan dari perizinan keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper