Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta ada pengurangan jadwal libur panjang pada akhir 2020. Permintaan Presiden muncul setelah rapat terbatas (ratas) pada Senin (23/11/2020) ini,
"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur cuti bersama pengganti Idul Fitri, Presiden minta agar ada pengurangan," Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip Bisnis, Senin (23/11/2020).
Pada konferensi pers virtual, Muhadjir menyatakan pengurangan hari libur dan cuti bersama masih memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 pada 20 Mei 2020. Pemerintah menerbitkan SKB Menag No. 440, Menaker No.03, dan MenPANRB No.3 Tahun 2020.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Melalui kebijakan ini akan ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama serta ditambah dengan libur Sabtu dan Minggu selama 4 hari. Dengan demikian, seharusnya ada 11 hari libur tanpa jeda.
Baca Juga
Namun, rencana masyarakat untuk menikmati libur panjang akhir tahun tanpa jeda harus pupus.
Keputusan Presiden Jokowi untuk memangkas libur panjang akhir tahun tampaknya berkaitan dengan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang masih belum berkurang.
Apalagi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengungkapkan sedang mempelajari dampak libur panjang akhir Oktober 2020 terhadap peningkatan kasus Covid-19.
"Satgas sendiri masih mengikuti perkembangan sampai satu minggu ke depan. Apakah dampaknya signifikan atau malah masyarakat sudah semakin baik dalam menerapkan liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan," ungkap Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan BNPB Minggu (15/11/2020).
Melalui hasil temuan inilah satgas penanganan Covid-19 akan merekomendasikan kepada pemerintah apakah akan meneruskan libur panjang akhir tahun atau malah memotongnya.
Berikut detail jadwal awal libur akhir tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri:
1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4. Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
5. Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
6. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
7. Jumat, 1 Desember 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.