Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa salah pasal jika pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikenai atau diancam pasal 93 UU Kekarantinaan.
Hamdan mengatakan hal itu di akun Twitter @hamdanzoelva yang dipantau Rabu (18/11/2020).
Hamdan yang juga eks pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut bahwa PSBB berbeda dengan karantina. Adapun yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina.
Seperti diketahui, wilayah DKI Jakarta berstatus PSBB transisi hingga 22 November 2020.
2. Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) November 17, 2020
Hamdan menyebut tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub.
Baca Juga
“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” cuitnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020). Dia diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dipicu oleh sejumlah kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab di Ibu Kota sepekan terakhir, dalam masa PSBB transisi,
“Saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” kata Anies, Selasa (17/11/2020).
Menurut Anies, seluruh jawaban yang disampaikan sudah sesuai dengan fakta yang ada. Dia menegaskan tidak ada keterangan yang direkayasa untuk kepentingan tertentu.
“Tidak ditambah tidak dikurangi. Adapun detil isi pertanyaan klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan,” tegasnya.
Anies Baswedan tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Direktorat Kriminal Umum pada Polda Metro Jaya. Anies datang bersama sejumlah pengawalnya menggunakan kendaraan dinas.
Tim penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan waktu hampir 10 jam untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anies diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Polda Metro Jaya menyampaikan pemberitahuan kepada Anies untuk dimintau keterangan pada Minggu (15/11/2020) yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kepala Subdit Keamanan Negara (Kasubditkamneg) selaku penyidik Raindra Ramadhan Syah.