Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pihak yang sengaja mengumpulkan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 berpotensi menjadi "pembunuh potensial" terhadap kelompok rentan.
Diketahui selama sepekan terakhir terjadi kerumunan massa dalam jumlah banyak. Teranyar, pada Sabtu (14/11/2020) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi yang dihadiri ribuan orang.
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi “pembunuh potensial” terhadap kelompok rentan," ujar Mahfud dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, pemerintah memperingatkan kepada para Kepala Daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," tegas Mahfud.
Mahfud juga menyebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan selama sepekan ini membuyarkan perjuangan selama 8 bulan dalam melawan pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulanya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir," kata Mahfud.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberi sanksi administrasi kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.
Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.
Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin.