Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terima Banyak Keluhan Soal Kerumunan, Mahfud: Negara Tak Boleh Kalah!

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menindak tegas, termasuk melakukan penindakan hukum jika terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah mendapatkan banyak sekali keluhan dari berbagai elemen masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan selama sepekan terakhir.

“Pemerintah mendengar dan mendapat keluhan dan masukan dari berbagai kalangan seperti dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dari purnawirawan TNI Polri, dari dokter, relawan, serta kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam menghadapi Covid-19 atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk perusakan fasilitas umum, mereka mengeluh seakan perjuangan mereka tdk dihargai sama sekali,” kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (13/11/2020).

Bahkan, sambung Mahfud, mereka mengatakan bahwa negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggaran aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Walhasil, Menko mengingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat bahwa pemerintah akan menindak tegas, termasuk melakukan penindakan hukum jika terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar.

“Khusus kepada tokoh agama, tokoh masyarakat diharapkan memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa kendati Indonesia adalah negara demokrasi tetapi Indonesia juga negara hukum.

Jadi, walaupun setiap warga negara punya hak dan kebebasan berekspresi dan beraktivitas tetapi tetap harus saling menghormati dan menghargai hak individu lainnya.

“Penggunaan hak individu tak boleh mengganggu masyarakat lain, sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar aturan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tentram, dan damai,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, acara maulid nabi dan pernikahan putri pendiri FPI Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) di markas FPI mendapat sorotan publik karena dihadiri oleh ribuan jemaah.

Acara itu digelar di masa pandemi Covid-19 dan saat DKI Jakarta tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberi sanksi administrasi kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.

Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper