Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo hari ini, Rabu (11/11/2020) menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.
Tanda jasa tersebut diberikan kepada 71 tokoh yang berasal berbagai latar belakang, mulai dari menteri, mantan menteri, anggota DPR, panglima dan pensiunan TNI, hingga tenaga kesehatan yang berjasa saat penanganan pandemi Covid-19. Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menjadi salah seorang tokoh yang dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Namun, dia tidak hadir saat upacara penyematan di Istana.
Seperti yang diketahui, Gatot tak hadir dikarenakan acara penyematan dilakukan di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, Tanda Kehormatan tidak lazim disematkan pada November. Pasalnya, acara itu biasanya dilakukan pada periode Agustus.
Lantas, apa sebenarnya Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa? Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara RI pada Rabu (11/11/2020), Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Baca Juga
Untuk Tanda Kehormatan Bintang ini terbagi dalam 14 jenis. Adapun, Tanda Kehormatan yang tertinggi ialah Bintang Republik Indonesia dan setelahnya adalah Bintang Mahaputera.
Bintang Mahaputera sendiri terbagi dalam lima kelas yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara itu, untuk Utama, Pratama, dan Nararya diberikan berpita kalung.
"Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera bertujuan untuk memberikan kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Bangsa dan Negara," tulis Setneg RI seperti dikutip, Rabu (11/11/2020).
Berikut syarat umum seseorang bisa mendapatkan Bintang Mahaputera, yaitu:
- WNI atau seorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Adapun, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera, antara lain:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Tanda Kehormatan ini dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan juga pakaian dinas harian. Selain itu, Ahli waris tidak berhak memakai dan hanya boleh menyimpannya.