Bisnis.com, JAKARTA - Informasi terkait penerimaan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sempat simpang siur.
Kepada awak media, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono sempat menyebut Gatot tidak menerima tanda kehormatan tersebut karena tidak hadir dalam upacara penyematannya.
“Jadi kalo ngga hadir ya mungkin tanda jasaya diserahkan ke negara lagi,” kata Heru di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Heru menyebut mantan Panglima TNI tersebut menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang isinya memutuskan untuk tidak memenuhi undangan acara penyematan Bintang Kehormatan dan Tanda Jasa di Istana Negara.
Kasetrpes juga memastikan bahwa Gatot Nurmantyo tidak jadi menerima penghargaan Tanda Jasa Bintang Mahaputera karena sudah menyatakan diri menolak menghadiri acara tersebut.
Sebelumnya, Heru juga menyatakan bahwa Gatot sudah mengambil undangan dan menyatakan kesediaannya untuk menerima tanda kehormatan.
Baca Juga
"Terkait Pak Gatot Nurmantyo, Hadir, sudah ambil undangan dan pernyataan kesediaan menerima tanda kehormatan," kata Heru kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
Namun, tepat pada hari penganugerahan Gatot Nurmantyo ternyata batal hadir ke Istana Negara.
Versi Mahfud MD
Berbeda dengan pernyataan Kasetpres Heru Budi Hartono, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Gatot Nurmantyo tetap menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera meskipun sudah menyatakan tidak bisa hadir dalam upacara penyematan karena beberapa alasan.
Mahfud pun memastikan bahwa tanda kehormatan akan diberikan melalui Sekretaris Militer (Sesmil) Presiden Mayjen TNI Suharyanto.
“Nanti [Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera] dikirim melalui Sekretaris Militer. Beliau kan mengatakan di sini ya apa namanya beliau menyatakan menerima ini sehingga hanya tidak bisa hadir penyematannya,” katanya.
Seperti diketahui, pada hari ini Presiden joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (11/11/2020), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemberian tanda kehormatan dan tanda jasa ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 118 dan 119/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.
Anugerah tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan kepada sejumlah mantan pejabat negara hingga keluarga dari tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Covid-19.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis sebelumnya, nama Gatot Nurmantyo tak termasuk dalam daftar penerima tanda kehormatan dari Presiden Jokowi.
Namun, belakangan Istana merevisi daftar penerima tanda kehormatan dari Jokowi dan ada nama Gatot Nurmantyo di dalamnya. Dia termasuk sebagai salah satu mantan pejabat yang dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana sebagai Mantan Panglima TNI 2015-2017.
Selain Gatot, Jokowi juga menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipradana kepada 31 tokoh lainnya seperti Susi Pudjiastuti, Puan Maharani hingga Luhut Binsar Pandjaitan.
Rencana pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada Gatot Nurmantyo ini sejak awal memang sudah menuai kontroversi. Banyak yang mempertanyakan mengapa pemberian tanda kehormatan dilakukan pada November, padahal biasanya hal itu dilakukan pada Agustus.
Sebelumnya, Mahfud MD memastikan bahwa penyerahan tanda jasa Bintang Mahaputera kepada Gatot sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jabatan panglima TNI merupakan bagian dari kabinet sehingga semua anggota kabinet yang mendapat tugas di pemerintahan sampai satu periode dan mampu diselesaikan mendapat Bintang Mahaputera.
“Kecuali kapolri, panglima, dan kepala staf angkatan itu, meskipun tidak satu periode [menjabat] tetapi pernah menjabat itu, berhak mendapat Bintang Mahaputera,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (5/11/2020).
Kemudian, terkait waktu pemberian tanda jasa Bintang Mahaputeta kepada Gatot yakni pada November dinilai Mahfud adalah hal yang biasa.
Dia beralasan, pada Agustus lalu atau bertepatan pada perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, sudah terlalu banyak orang yang menerima penyerahan tanda jasa sehingga penyerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot harus ditunda.
Mahfud mengakui bahwa sejak awal dirinya tahu pemberian Bintang Mahaputera kepada Gatot pasti dipersoalkan. Menurutnya, pemerintah memberi ataupun tidak memberi tanda kehormatan kepada Gatot akan tetap dipersoalkan.
Jika memberi, ucap Mahfud, Pemerintah akan dibilang membungkam Gatot Nurmantyo. Namun sebaliknya, jika tidak memberi, pemerintah akan dinilai diskriminatif kepada yang kritis.
Kendati demikian, Mahfud menjelaskan bahwa Bintang Mahaputera itu adalah hak Gatot Nurmantyo.
"Pemerintah tahu bahwa memberi atau tidak memberi bintang mahaputra kepada Pak Gatot Nurmantyo (GN) pasti ada yang menyoal. Jika diberi dibilang untuk membungkam, jika tak diberi dibilang diskriminatif kepada yang kritis. Tapi Bintang Mahaputra itu hak Pak GN seperti juga haknya Bu Susi Pujiastuti dll," ucap Mahfud, dikutip dari akun twitternya @mohmahfudmd, Selasa (3/11/2020).