Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat dan mengetahui pelaku dugaan pembakaran halte Transjakarta di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, (8/10/2020) lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Edwin mengatakan pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi.
Edwin menegaskan, LPSK membuka diri apabila ada saksi pada dugaan kasus pembakaran halte TransJakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Menurutnya, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.
"Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," ujar Edwin dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (7/11/2020).
Edwin berharap aksi destruktif seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Menurutnya, peristiwa tersebut justru akan merugikan masyarakat umum yang hendak beraktifitas menggunakan fasilitas publik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperkirakan biaya untuk perbaikan 46 halte bus yang dirusak massa dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) mencapai Rp65 miliar.
Anies menyatakan bahwa sebagian besar halte yang rusak merupakan halte milik PT Transjakarta.
"Kerugian untuk halte itu diperkirakan per hari ini Rp 65 miliar," kata Anies di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2020).