Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa penyerahan tanda jasa Bintang Mahaputera kepada Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jabatan panglima TNI merupakan bagian dari kabinet sehingga semua anggota kabinet yang mendapat tugas di pemerintahan sampai satu periode dan mampu diselesaikan mendapat Bintang Mahaputera.
“Kecuali kapolri, panglima, dan kepala staf angkatan itu, meskipun tidak satu periode [menjabat] tetapi pernah menjabat itu, berhak mendapat Bintang Mahaputera,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (5/11/2020).
Lebih lanjut, tiga jabatan tersebut yakni Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf Angktan tidak memiliki masa atau periode jabatan karena menjadi hak prerogatif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan.
Kemudian, terkait waktu pemberian tanda jasa Bintang Mahaputeta kepada Gatot yakni pada November dinilai Mahfud adalah hal yang biasa.
Dia beralasan, pada Agustus lalu atau bertepatan pada perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, sudah terlalu banyak orang yang menerima penyerahan tanda jasa sehingga penyerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot harus ditunda.
Baca Juga
“Nah ditundanya memang waktu itu dijadwalkan bulan November, karena tidak boleh lewat dari bulan Desember [2020],” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo bakal memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Mahfud mengatakan Gatot akan menerima tanda jasa tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 dan 11 November mendatang.
Selain pemberian tanda kehormatan untuk salah satu petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, Presiden Jokowi akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada nama lain.