Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat

Andi Irfan Jaya diperkenalkan kepada Djoko Tjandra oleh Pinangki sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Tersangka Andi Irfan Jaya dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020./Antara-Galih Pradipta
Tersangka Andi Irfan Jaya dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya melakukan pemufakatan jahat.

Andi Irfan Jaya disebut Jaksa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Seogiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

"Telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisa), untuk melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (4/11/2020).

Jaksa mengatakan Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat guna memberi atau menjanjikan uang sebesar US$10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).

Uang suap sekitar Rp145 miliar tersebut bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan Fatwa Mahkamah MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ucap jaksa.

Awalnya, pada 22 November 2019, Terdakwa Andi Irfan Jaya dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari dengan maksud agar dipertemukan dengan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di Malaysia.

Andi sepakat dengan permintaan Pinangki. Selanjutnya, Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.

Ketiganya pun bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Pada pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya diperkenalkan kepada Djoko Tjandra oleh Pinangki sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Selanjutnya Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper