Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Djoko Soegiharto Tjandra melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Andi Irfan Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan ke Kepolisian.
Kuasa Hukum Djoko Soegiharto Tjandra, Krisna Mukti mengemukakan kliennya merasa telah ditipu sebesar US$500.000 oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Andi Irfan Jaya ihwal pembuatan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Soegiharto Tjandra tidak dieksekusi oleh eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan bahwa uang sebesar US$500.000 tersebut hanya uang muka untuk mengurus fatwa MA. Kemudian setelah uang itu dikirim ke Andi Irfan Jaya, kliennya baru menerima action plan yang akan dijalankan Andi Irfan Jaya dan Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa MA.
"Kemudian, setelah dilihat action plan-nya itu Pak Djoko tidak setuju dan ditolak. Kemudian dikirim ke Anita Kolopaking dan bilang kalau ini penipuan. Kami sedang pertimbangkan untuk melaporkan hal ini," ujarnya, Jumat (25/9/2020).
Dia menjelaskan peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus ini adalah sebagai konsultan hukum kliennya. Menurut Krisna, Andi Irfan Jaya minta uang sebesar US$1 juta untuk jasa konsultasi dan keberhasilan action plan tersebut.
"Pak, kalau sepakat kami sebagai konsultannya dengan fee sekian (US$1 juta), saya minta 50 persen dulu," kata Krisna menirukan bahasa Andi Irfan Jaya saat melobi Djoko Tjandra di salah satu restoran mewah di Jakarta.
Baca Juga
Berkaitan dengan itu, Djoko Soegiharto Tjandra juga telah diperiksa tim penyidik Kejagung sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya di Gedung Bundar pada Kamis 24 September 2020. Menurut Krisna, kliennya dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh tim penyidik berkaitan dengan action plan yang dibuat tersangka Andi Irfan Jaya.
"Jadi cuma diperiksa untuk penegasan saja siapa yang memulai action plan itu dan dikirimnya oleh siapa action plan itu," ujarnya.