Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Betulkah Pinangki Catut Jaksa Agung dan Hatta Ali? Ini Kata Kejagung

Pinangki Sirna Malasari mencantumkan nama Burhanuddin dan Hatta Ali dalam proposal action plan untuk tersangka Djoko Soegiharto Tjandra.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari diduga mencatut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks-Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk memuluskan rencana jahatnya.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono. 

Ali menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi mengenai munculnya dua nama tersebut dalam action plan terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terkait hal itu [pencatutan], ikuti sidangnya saja ya, nanti disimpulkan sendiri, jadi semua fakta penyidikan itu nanti ada di fakta persidangan," tutur Ali, Kamis (24/9/2020).

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terungkap bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari mencantumkan nama Burhanuddin dan Hatta Ali dalam proposal action plan untuk tersangka Djoko Soegiharto Tjandra.

Proposal action plan tersebut dibuat agar Djoko Soegiharto Tjandra mendapatkan fatwa MA dan tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi cessie Bank Bali.

Dalam kasus ini, hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Djoko Tjandra.

Dalam persidangan, terungkap ada 10 tahapan untuk mendapatkan fatwa MA yang tertuang di dalam proposal action plan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper