Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini Selasa (3/11/2020).
Refly mengatakan bahwa dirinya bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugik Nur Raharja dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik Youtube.
"Ini saya datang on time jam 10.00 WIB kan, tidak telat sama sekali, diperiksa sebagai saksi untuk Gus Nur," kata Refly, Selasa (3/11/2020).
Refly meminta agar masyarakat dan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian tersebut.
Dia meyakini konten Youtube yang telah dibuatnya bersama Sugik Nur Raharja atau Gus Nur tidak menyalahi aturan maupun menyinggung siapapun.
"Kita tidak bisa dong judgement kontennya, jadi jangan dianggap seolah-olah kontennya itu salah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait konten yang dibuatnya bersama Sugik Nur Raharja alias Gus Nur.
Gus Nur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap Organisasi Islam NU melalui media sosial tersebut.
Awi tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugik Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
"Kita tunggulah nanti seperti apa," kata Awi.