Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus surat jalan palsu terdakwa Anita Kolopaking.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," kata Hakim saat membacakan putusan sela Anita Kolopaking, Selasa (27/10/2020).
Dengan demikian, Hakim memerintahkan agar sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Anita dilanjutkan. Diketahui, setelah ini agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap hakim.
Anita dalam eksepsinya, mempertanyakan kebenaran fakta dalam dakwaan. Menurut hakim, hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara yang dibuktikan dalam sidang pemeriksaan saksi.
Diketahui, dalam kasus ini Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan sejumlah hal.
Baca Juga
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.