Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus Surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra," kata Hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, Selasa (27/10/2020).
Dengan demikian, Hakim memerintahkan agar sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra dilanjutkan. Diketahui, setelah ini agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ucap hakim.
Dalam eksepsinya yang dibacakan kuasa hukum, disebutkan bahwa surat dakwaan Jaksa tidak menguraikan cara Djoko Tjandra bisa terlibat membuat surat jalan palsu.
Tim kuasa hukum menyebut Jaksa sama sekali tidak mengungkapkan dan tidak menguraikan perbuatan terdakwa Djoko Tjandra dalam membuat surat palsu.
"Bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata kuasa hukum Djoko Tjandra Soesilo Aribowo saat membacakan nota eksepsi, Selasa (20/10/2020).
Tim kuasa hukum juga menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan cara kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Selain itu, disebutkan bahwa dalam surat dakwaan juga tidak diuraikan bagaimana kata-kata Djoko Tjandra saat menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Penuntut Umum juga sama sekali tidak menguraikan atau mengungkapkan atau menjelaskan bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta memalsukan surat itu," ujar Soesilo.
Sebelumya, Jaksa penuntut umum mendakwaka Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020) .