Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur pada hari ini, Sabtu (24/10/2020).
Penjara/Istimewa
Penjara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur, Chandra Purna Irawan, akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin  (26/10/2020).

Ada dua alasan yang membuat pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur tersebut.

Pertama, tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur memiliki ratusan santri di pondok pesantrennya yang harus diberi makan.

"Ustadz Gus Nur ini punya santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Alquran hingga nafkah operasional pesantren, karena santri ini selama ini dibiayai oleh Gus Nur," tuturnya kepada Bisnis, Senin (26/10/2020).

Kedua, tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur selama ini diklaim selalu bersikap kooperatif selama proses penyidikan di Bareskrim Polri.

"Gus Nur selama ini kooperatif kok," katanya.

Menurut Chandra, pihak penjamin penangguhan penahanan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur antara lain pihak keluarga, alim ulama dan sejumlah tokoh masyarakat.

"Mereka bersedia untuk jadi penjamin penangguhan penahanan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur pada hari ini, Sabtu (24/10/2020).

Gus Nur juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU).

"Ya betul, atas laporan dari NU dan sedang dalam perjalanan dibawa ke sini (Gedung Bareskrim Polri)," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Sabtu, (24/10/2020).

Gus Nur ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di sebuah rumah di Malang, Jawa Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper