Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Senin (26/10/2020).
Dua terdakwa kasus ini, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minerba Tbk. Heru Hidayat bakal menghadapi sidang putusan.
"Iya betul sidang putusan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dihubungi, Senin (26/10/2020).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp16 triliun.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga
Benny juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Heru Hidayat dituntut hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan penjara seumur hidup untuk Heru Hidayat sama dengan tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro.
Jaksa meyakini Heru bersama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Heru Hidayat juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (15/10/2020).