Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur pada hari ini, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU)
"Ya betul, atas laporan dari NU dan sedang dalam perjalanan dibawa ke sini (Gedung Bareskrim Polri)," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Sabtu, (24/10/2020).
Gus Nur ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di sebuah rumah di Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon melaporkan Gus Nur ke polisi pada 21 Oktober 2020. Ketua PCNU Kota Cirebon Aziz Hakim menyatakan bahwa Gus Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah membawa sejumlah alat bukti perbuatan tindak pidana yang dilakukan Sugik Nur Raharja melalui media sosial dalam bentuk CD.
Aziz menjelaskan bahwa Sugik Nur Raharja diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 310 KUHP.
"Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melapor ke Bareskrim Polri," ujar Aziz usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2020).
Laporan PCNU Kota Cirebon itu pun diterima polisi dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.