Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon telah melaporkan Sugik Nur Raharja alias Gus Nur ke Bareskrim Polri karena menghina NU melalui media sosial.
Ketua PCNU Kota Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozi menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Sugik Nur Raharja ke Bareskrim Polri. Sugik Nur Raharja beberapa kali menghina organisasi Islam NU maupun sejumlah ulama NU pada setiap dakwahnya baik secara langsung maupun di media sosial.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020 ter tanggal 21 Oktober 2020.
"Hal ini tidak bisa didiamkan, kami rasa kami perlu minta pertanggungjawaban yang bersangkutan. Jadi ini kami melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri," tuturnya, Rabu (21/10/2020).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah membawa sejumlah alat bukti perbuatan tindak pidana yang dilakukan Sugik Nur Raharja melalui media sosial dalam bentuk CD.
Aziz menjelaskan bahwa Sugik Nur Raharja diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 310 KUHP.
"Saya khawatir kalau proses hukum tidak berjalan, masing-masing bisa bertindak," katanya.