Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa hak atas nama “I am Geprek Bensu” dan “Geprek Bensu” memasuki babak baru. Benny Sudjono sebelumnya menang melawan Ruben Onsu terkait sengketa merek dagang “Geprek Bensu”.
Kini, pihak Benny Sudjono bakal berhadapan dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lantaran menghapus nama “Geprek Bensu” dari daftar nama merek.
Pengacara Benny Sudjono, Eddie Kusuma mengatakan bakal melayangkan gugatan ke Dirjen HKI dalam waktu dekat. Petitum gugatan tersebut bakal segera selesai disusun.
"Insya Allah siap (petitum gugatan) dalam seminggu ini," kata Eddie saat dihubungi Bisnis, Senin (19/10/2020).
Dia mempertanyakan penghapusan “Geprek Bensu” dari daftar merek dagang, dan mempertanyakan surat keputusan tersebut yang didasari atas putusan Komisi Banding.
"Ini putusan aneh ! Apa Komisi Banding di atas MA? Bisa menghapus merek? Apa Komisi Banding pro judicial, itu kan nyimpang berdasarkan hukum apa!,” kata Eddie.
Baca Juga
Diketahui, MA juga mengakui bahwa penggugat rekonsepsi, dalam hal ini Benny Sudjono adalah pemilik dan pemakai merek pertama atas merek dagang “I am Geprek Bensu”.
Rekonpensi adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," dikutip dari amar putusan perkara dengan nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam surat putusan tersebut, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang “Geprek Bensu” yang diajukan Ruben Onsu.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.