Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sumamiskin untuk menjalani hukumannya.
Benhur, yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Benhur. Dia dinyatakan terbukti menjadi perantara suap Sri Wahyumi.
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian Kamis, 15 Oktober 2020 telah melaksanakan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Benhur Lalenoh," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/10/2020).
Benhur bakal mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni," kata Ali.
Selain itu, Benhur dikenai denda sejumlah Rp200 juta. Hanya saja, kata Ali, denda tersebut tidak dibayarkan dan diganti dengan pidana badan.
Baca Juga
"Denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ali.