Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan tidak menganggu proses penyidikan.
Saat ini Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menilai pernyataan Arteria Dahlan mengenai seorang cleaning service yang memiliki rekening tabungan Rp100 juta terlalu mencampuri proses penyidikan.
Bahkan, kata Hari, setiap masyarakat yang punya rekening di sebuah bank, dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak boleh sembarangan diungkap ke publik.
"Jadi perlu diingat bahwa nama kemudian jumlah rekening yang ada pada seseorang itu dilindungi oleh Undang-Undang, jadi di dalam Undang-Undang Perbankan tidak boleh menyebutkan nama dan jumlah rekening orang itu, karena itu termasuk rahasia bank," tutur Hari, Rabu (30/9/2020).
Hari mengimbau semua pihak bersabar mengikuti proses penyidikan kasus tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.
Baca Juga
Menurut Hari dalam waktu dekat tim penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar (ekspose) perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus rersebut.
"Sekali lagi kita tunggu saja hasil penyidikan dan mudah-mudahan nanti akan kami sampaikan atau teman-teman bisa tanyakan langsung ke pihak Bareskrim," katanya.