Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa 17 orang saksi terkait kasus tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan 17 saksi itu telah dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB, Selasa 22 September 2020.
Awi menjelaskan para saksi yang diperiksa masih berasal dari internal Kejaksaan Agung antara lain pihak keamanan dalam (Kamdal), Jaksa bagian staf, dan beberapa PNS. Sementara dari eksternal Kejaksaan Agung yang diperiksa adalah tukang bangunan.
"Kemarin ada 12 saksi yang kami periksa, lalu hari ini ada 17 saksi. Jadi total sampai hari ini ada 29 orang saksi yang kami periksa terkait kebakaran di Gedung Utama Kejagung," tutur Awi, Selasa (22/9/2020).
Dia menjelaskan alasan tim penyidik memeriksa banyak saksi dalam kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut agar peristiwa pidananya semakin jelas dan penyidik bisa segera menetapkan tersangka.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi agar peristiwa pidana ini semakin terang ya," kata Awi.