Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) sukses menangani 2.382 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan penyelesaian 2.113 perkara pada periode 2018 - 2020.
"Total kerugian negara Rp7,3 triliun dan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp3,6 triliun," ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2020).
Lebih lanjut, sepanjang 2020, Polri berhasil menyelesaikan 295 perkara tipikor dengan total kerugian negara mencapai Rp1,69 triliun.
Baca Juga
Yang terkini, Polri melalui Bareskrim sedang menangani kasus pemalsuan surat dan tipikor Djoko Tjandra dengan tiga tersangka pada kasus pemalsuan surat yakni BJP Prasetijo Utama, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
Adapun, dalam perkara tipikor tersebut ditetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, BJP Prasetijo Utama, dan IJP Napoleon Bonaparte.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkembangan terkini kasus tersebut adalah Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tersangka Irjen Polisi Napoleon Bonaparte diduga meminta uang sebesar Rp7 miliar kepada tersangka Djoko Soegiharto Tjandra melalui pihak swasta Tomy Sumardi.