Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memberikan 25.484 denda administrasi dengan total nilai Rp1.610.994.425 kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam operasi yustisi yang digelar sejak 14 September 2020.
"Seluruh jajaran Polri juga mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi dengan sasaran pelanggar pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, dan 201.971 kerja sosial di fasilitas umum," ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2020).
Masih terkait pengamanan dan pengawalan protokol kesehatan Covid-19, Kapolri menyebutkan sebanyak 11.266 personel Polri diterjunkan di zona merah, 31.591 di zona oranye, dan 9.815 di zona kuning, serta 3.583 di zona hijau.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengungkapkan para personel tersebut tersebar di tujuh titik yang didasarkan pada pemetaan risiko antara lain terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, pasar, obyek wisata, dan tempat peribadahan.
Dalam pelaksanaannya, Polri memastikan menjalin sinergi dengan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Adapun Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.