Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun dalam memutus sebuah perkara.
Ucapan Abdullah menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang menyebut Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya.
Pernyataan Nawawi terkait dengan isu maraknya penyunatan hukuman koruptor.
Diketahui sebanyak 20 koruptor mendapat pengurangan hukuman setelah upaya peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh MA.
"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," kata Abdullah, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga
Diketahui, Sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.
Nawawi Pomolango mengatakan MA seharusnya dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya.
"Khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo" kata Nawawi, Selasa (29/9/2020).
Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Nawawi pun menyoroti putusan pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewas KPK.
Menurut Nawawi jangan sampai pengurangan hukuman koruptor ini memunculkan anekdot 'bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya'.
"Terlebih putusan" PK yang mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum : bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," ujarnya.