Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Kejaksaan Dinilai Penting dan Mendesak, Ini Alasannya

Salah satunya adalah UU Kejaksaan telah berumur 14 tahun dan layak direvisi dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak menyebut bahwa revisi Undang-Undang No. 16/2004 tentang Kejaksaan penting dan mendesak. Dia mengatakan pihaknya mendukung revisi tersebut.

"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Menurut dia UU Kejaksaan yang berumur 14 tahun sudah selayaknya direvisi. Hal ini karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.

"Sebagai instrumena negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," katanya.

Setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, Barita menilai tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa.

Bahkan, dia poin-poin revisi UU tersebut merupakan upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.

"Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," katanya.

Menurut Barita revisi UU Kejaksaan ini tidak bersifat mengambil alih kewenangan instansi lain.

Dia menjelaskan fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme. Khususnya, lanjut Barita, dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," ujarnya.

Seperti diketahui, DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam revisi UU itu menuai kritik.

Beberapa poin di antaranya adalah penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.

Beberapa kewenangan dalam revisi itu ialah penyidikan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU Kejaksaan.

Revisi UU ini juga mengatur ihwal intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan, hingga penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper