Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menerbitkan aturan baru terkait pembentukan Pam Swakarsa dipertanyakan Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Ketentuan baru itu memberikan ruang bagi pembentukan Pam Swakarsa yang dapat berasal dari pecalang hingga kelompok masyarakat sipil.
Menurut Syarief, dalam sejarahnya Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998. Pada mulanya, kelompok itu dibentuk untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR RI, tetapi kemudian kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya.
"Hadirnya kembali istilah dan fungsi Pam Swakarsa menunjukkan adanya potensi mengembalikan ketakutan di masa lalu karena telah dilegitimasi dengan kebijakan," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Syarief menilai perlu ada kajian lebih lanjut mengenai tugas Pam Swakarsa yang beririsan dengan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut dia, jangan sampai tugas itu disalahpahami sebagai langkah untuk melakukan pengamanan layaknya kepolisian yang dapat menimbulkan masalah baru.
Apalagi, kata dia, seragam yang akan digunakan oleh satpam, bagian dari Pam Swakarsa, disesuaikan dengan warna seragam kepolisian berwarna cokelat tua.
Baca Juga
"Perubahan seragam ini dapat menimbulkan kebingungan secara psikologis kepada masyarakat, karena seakan Pam Swakarsa adalah bagian langsung dari polisi yang dapat melakukan penindakan secara hukum," katanya.
Syarief mendorong Polri untuk melakukan kajian kembali terkait Pam Swakarsa, apalagi berkembang berbagai wacana yang menyebutkan bahwa Pam Swakarsa berpotensi dipersenjatai seperti pada tahun 1998.
Menurut dia, pembentukan Pam Swakarsa dan perubahan warna baju pada satpam tidak memiliki urgensi yang kuat dan terkesan kontraproduktif dengan tugas kepolisian.
Syarief mengatakan, pembentukan kembali Pam Swakarsa dapat menggulirkan kembali wacana munculnya angkatan kelima yang akan mengganggu reformasi di tubuh TNI dan Polri.
"Polri telah ditunjuk oleh negara melalui UU untuk menjadi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai, pembentukan Pam Swakarsa dapat memunculkan anggapan lahirnya 'New Polisi' atau angkatan kelima di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatanganinya pada 5 Agustus 2020.