Bisnis.com, SOLO - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru yang mengatur soal besaran gaji yang diterima satpam, pengemudi hingga petugas kebersihan yang bertugas di Kementerian dan Lembaga Negara.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sri Mulyani kemudian menetapkan beleid ini per 28 April 2023 dan resmi berlaku sejak 3 Mei 2023. Adapun lampiran nomor 27 mengatur besaran honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Baca Juga
Di DKI Jakarta, satpam yang bekerja di lingkungan pemerintahan bisa mendapat gaji hingga Rp5,6 juta per bulan.
Sedangkan untuk Jawa Tengah, satpam memiliki gaji Rp2,2 juta per bulan, di mana gaji ini menjadi yang paling rendah di Indonesia.
Berikut rincian gaji satpam di kantor pemerintahan seluruh Indonesia:
- Aceh: Rp4.020.000
- Bengkulu: Rp2.849.000
- Bangka Belitung: Rp4.200.000
- Banten: Rp3.175.000
- Sumatera Utara: Rp3.247.000
- Jambi: Rp3.389.000
- Sumatera Barat: Rp3.211.000
- Sumatera Selatan: Rp3.931.000
- Lampung: Rp3.039.000
- Jawa Barat: Rp3.777.000
- DKI Jakarta: Rp5.615.000
- Jawa Tengah: Rp2.280.000
- DI Yogyakarta: Rp2.425.000
- Jawa Timur: Rp4.135.000
- Bali: Rp3.217.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000
- Nusa Tenggaran Timur: Rp2.531.000
- Kalimantan Barat: Rp3.117.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.731.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.753.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.867.000
- Kalimantan Utara: Rp 4.l91.000
- Sulawesi Utara: Rp 4.239.000
- Gorontalo: Rp3.654.000
- Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.038.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.044.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
- Riau: Rp3.741.000
- Kepulauan Riau: Rp3.984.000
- Maluku: Rp3.330.000
- Maluku Utara: Rp3.627.000
- Papua: Rp4.604.000
- Papua Barat: Rp4.124.000
- Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Papua Tengah: Rp4.604.000
- Papua Selatan: Rp4.604.000
- Papua Pegunungan: Rp4.604.000
Informasi selengkapnya mengenai aturan dan besaran gaji yang diterima satpam di lingkungan pemerintahan dapat dilihat di link berikut ini. Klik di sini.