Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat berceramah di Lampung mesti diusut secara mendalam. Pengusutan semestinya tidak berhenti karena pelaku diduga sebagai penderita gangguan jiwa.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan jika pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber dilanjutkan, hakim punya dasar untuk membuat keputusan di pengadilan.
"Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Menurut dia, jika memang pelaku adalah ODGJ maka harus didalami secara komprehensif. Kasus tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena alasan yang belum didalami.
Reza menyebutkan pelaku dengan gangguan jiwa bisa mendapat pemaafan hukum. Namun, jika vonis gangguan jiwa dilakukan buru-buru maka kasus berhenti begitu saja.
"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," lanjut Reza.
Lebih lanjut Reza menyebutkan jika memang ada vonis gangguan jiwa maka pihak yang bertanggung jawab menjaga ODGJ bisa terkena kasus pidana.
Pihak tersebut dapat dianggap lalai karena membiarkan ODGJ menjadi pelaku penusukan dan membahayakan orang lain.
Reza pun mempertanyakan kasus penusukan serupa yang menyerang ulama kemudian kasus berhenti karena ada indikasi pelaku merupakan ODGJ.
"Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," ujarnya.
Ungkap Jaringan dan Motif Pelaku
Aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber mendapat kecaman banyak pihak.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan kasus penusukan Syekh Ali Jaber merupakan tindak kekerasan yang menjadi musuh kedamaian.
"MUI benar-benar tidak bisa menerima perilaku dan tindakan ini," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan penusukan itu juga menjadi perusak persatuan dan kesatuan bangsa. Anwar mendukung Menko Polhukam Mahfud MD yang mendesak agar jaringan dan motif pelaku penusukan dapat dibongkar.
Kementerian Agama (Kemenag) juga mengecam peristiwa penusukan terhadap ulama asal Madinah, Arab Saudi, Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu (13/9/2020).
"Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung," kata Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tindak penusukan itu adalah perilaku keji dan mengganggu pelaksanaan dakwah.