Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Pejabat Pemkab Subang, Tersangka Gratifikasi Rp20 Miliar

Kasus itu bermula pada operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 silam.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanana terhadap Heri Tantan Sumaryana, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016.

Heri diduga terkait tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS (Ojang Sohandi) selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013 – 2018. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019 lalu.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Heri selama 20 hari.

"Terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2020).

Dia mengatakan sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di
Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemkab Subang, Jawa Barat, tahun 2013–2018 yaitu dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.

Kasus itu bermula pada operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 silam. Ojang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini dia diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015
atas perintah Bupati OS dengan total Rp20 miliar.

Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper