Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Supervisi Kasus Djoko Tjandra? Keputusan Ditentukan Besok

Gelar perkara yang akan dilakukan oleh KPK besok, Jumat (11/9/2020), akan dihadiri oleh tim penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan gelar (ekspose) perkara terkait perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Djoko Soegiharto Tjandra.

Gelar perkara yang akan dilakukan oleh KPK besok, Jumat (11/9/2020), akan dihadiri oleh tim penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Ekspose kasus tersebut digelar oleh KPK untuk menentukan apakah lembaga anti rasuah tersebut bakal melakukan supervisi atau tidak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku penyidik Bareskrim Polri sudah menerima undangan gelar perkara yang akan dilakukan KPK pada Jumat 11 September 2020 besok.

Namun, kata Argo, pihak Polri yang akan menghadiri acara gelar perkara tersebut adalah tim penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Nanti yang akan hadir langsung penyidiknya ya," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa pihaknya juga sudah menerima undangan tersebut dari KPK.

Menurutnya, pihak Kejagung yang akan hadir pada gelar perkara tersebut adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono didampingi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

"Infonya, yang hadir besok itu JAMPidsus dan Dirdik Kejagung langsung," katanya.

Pada pekan lalu, KPK memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto guna menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan kepolisian terkait perkara yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengatakan KPK akan mengundang dua lembaga penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No.19 Tahun 2019," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper