Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku prihatin terkait kecenderungan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi hukuman para koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Lembaga antirasuah khawatir kecenderungan tersebut menjadi angin segar bagi koruptor dan sebaliknya menjadi preseden buruk dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (10/9/2020).
KPK mencatat sepanjang periode 2019 hingga saat ini terdapat 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan masa hukuman lewat putusan PK.
Terakhir, MA mengabulkan pengajuan PK mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap Tubagus Iman Ariyadi.
Jumlah hukuman itu berkurang dua tahun dibanding putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 6 tahun pidana penjara.
"Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," kata Ali.
Baca Juga
Komisi Antirasuah berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan PK Iman Ariyadi agar dapat dipelajari lebih lanjut.
Hal itu terutama mengenai pertimbangan majelis hakim untuk mengkorting hukuman terpidana kasus suap perizinan Transmart tersebut. Sampai saat ini, KPK belum mendapat salinan putusan sejumlah perkara PK yang telah diputus MA itu.
"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," ujarnya.