Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Penegak Hukum Jangan Pakai Regulasi untuk Menakuti Pengusaha dan Rakyat

Presiden menyatakan penyalahgunaan regulasi oleh aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti dan memeras dapat membahayakan agenda pembangunan nasional.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020). Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020). Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mewanti-wanti para penegak hukum dan pengawas untuk tidak memanfaatkan ketidaksinkronan regulasi di Indonesia untuk menakuti eksekutif, pengusaha, dan rakyat.

"Jangan pernah memanfaatkan regulasi yang tidak sinkron untuk menakut-nakuti eksekutif, pengusaha dan masyarakat," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020).

Presiden menyatakan penyalahgunaan regulasi untuk menakut-nakuti dan memeras inilah yang dapat membahayakan agenda pembangunan nasional.

“Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan seperti itu adalah musuh kita semua, musuh negara, saya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran ini,” tegas Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan saat ini pemerintah juga tengah membenahi regulasi nasional yang tumpang tindih untuk menekan celah pemanfaatan aturan yang belum sinkron di negara ini.

Adapun, salah satu upaya pemerintah untuk membenahi regulasi nasional adalah mensikronisasikan puluhan undang-undang (UU) atau disebut Omnibus Law.

“Sebuah tradisi sedang kita mulai, yaitu dengan menerbitkan omnibus law, satu UU yang mensinkronisasikan puluhan UU secara serempak sehingga antar UU bisa selaras, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kecepatan kerja dan inovasi, dan akuntabel dan bebas korupsi,” kata Presiden.

Omnibus Law yang akan dibuat Pemerintah Indonesia, terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Omnibus Law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal.

Dengan demikian, Omnibus Law berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sekaligus. Skema regulasi ini merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, serta tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Jokowi pun meminta semua pihak untuk mengawal proses pembuatan Omnibus Law tersebut.

“Jika bapak ibu menemukan regulasi tidak sinkron, tidak sesuai konteks saat ini berikan masukan ke saya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper